PELECEHAN SEKSUAL
Mungkin anda tidak asing lagi
mendengar ditelinga anda berita di televisi,koran,internet dan media lain
tentang pelecehan seksual, Kasus Pelecehan Seksual, di Indonesia sudah semakin
memprihatinkan dilihat dari tahun ke tahun angka pelecehan seksual di Indonesia
terus meningkat. Pelecehan seksual ini tergolong kasus yang paling buruk karena bisa menyebabkan korban bisa menyebabkan kematian,gangguan mental, dan yang lebih parah lagi bisa menyebabkan si korban menjadi gila. Pelecehan seksual tergolong pelanggaran HAM karena tergolong kejahatan asusila,pemerkosaan. Terdapat dalam
undang-undang-undang tentang pelindungan yang pidananya paling lama 15 tahun
dan bisa sampai hukuman mati. Pelecehan
seksual sendiri mempunyai arti yaitu : perilaku pendekatan-pendekatan yang terkait
dengan seks yang tidak diinginkan, termasuk permintaan untuk melakukan seks,
dan perilaku lainnya yang secara verbal ataupun fisik merujuk pada seks. Pelecehan
seksual dapat terjadi dimana saja misalnya di bis,angkot,wc,rumah dan tempat
umum lainnya,bukan hanya perempuan saja yang menjadi korban pelecehan
tersebut,laki-laki juga bisa menjadi korban misalnya, anak-anak. Lihat saja
contoh yang kasus yang ada di televisi sebut saja namanya ROBOT GEDEG seorang paruh baya yang berjenis kelamin laki-laki ini melakukan
pelecehan tersebut kepada para anak-anak kecil yang berjenis kelamin laki-laki Tak
tanggung-tanggung korbannya sampai puluhan anak-anak kecil,dan kasus JIS yang masih hangat dibicarakan di
semua media yang melibatkan guru dan anak-anak yang masih dibawah umur.
Biasanya pelaku pelecehan tersebut bisa seorang psikopat,lajang menahun, dan
mempunyai gangguan mental lainnya.
# Ada
beberapa ciri sesorang yang ingin bertindak melakukan pelecehan seksual yaitu:
1. Berperilaku sebaik mungkin dan
sewajar mungkin untuk menghilangkan kemungkinan dicurigai.
2.Meningkatkan
kontak fisik secara tidak wajar seperti memeluk, menyentuh area tubuh tidak
berbahaya (tangan, menggosok punggung, menggaruk rambut, mencium kening,
mengusap telapak tangan).
3.Berpura-pura
tidak sengaja menyentuh atau bertubrukan dengan si bocah.
4.Memposisikan
fisik berdekatan dengan calon korban.
5.Melibatkan
anak dalam perilaku non-seksual yang tidak tepat.
6.Menyentuh
atau mengelus di bagian tubuh anak secara tak wajar.
7.Melakukan
hubungan secara diam-diam dengan seorang anak.
8.Mengatakan
pada anak bahwa sentuhan antara mereka adalah baik dan hubungan mereka spesial.
9.Mengancam
korban.
Tips-tips
agar anak-anak/perempuan tidak menjadi korban adalah:
1.Hindari
kontak langsung dengan orang tidak dikenal.
2.Orang tua
harus tau guru mana yang biasa mengajar sang anak.
3.Berpergianlah
dengan orang yang dapat dipercaya.
4.Untuk anak
disarankan agar orang tua memeberitahu sang anak agar tidak terpengaruh oleh
bujuk rayu sang pelaku kejahatan.
*sumber www.hukum online.com
*sumber www.hukum online.com
Komentar
Posting Komentar