PELECEHAN SEKSUAL
         Mungkin anda tidak asing lagi mendengar ditelinga anda berita di televisi,koran,internet dan media lain tentang pelecehan seksual, Kasus Pelecehan Seksual, di Indonesia sudah semakin memprihatinkan dilihat dari tahun ke tahun angka pelecehan seksual di Indonesia terus meningkat. Pelecehan seksual ini tergolong kasus yang paling buruk karena bisa menyebabkan korban bisa menyebabkan kematian,gangguan mental, dan yang lebih parah lagi bisa menyebabkan si korban menjadi gila. Pelecehan seksual tergolong pelanggaran HAM karena tergolong kejahatan asusila,pemerkosaan. Terdapat dalam undang-undang-undang tentang pelindungan yang pidananya paling lama 15 tahun dan bisa sampai hukuman mati.  Pelecehan seksual sendiri mempunyai arti yaitu : perilaku pendekatan-pendekatan yang terkait dengan seks yang tidak diinginkan, termasuk permintaan untuk melakukan seks, dan perilaku lainnya yang secara verbal ataupun fisik merujuk pada seks. Pelecehan seksual dapat terjadi dimana saja misalnya di bis,angkot,wc,rumah dan tempat umum lainnya,bukan hanya perempuan saja yang menjadi korban pelecehan tersebut,laki-laki juga bisa menjadi korban misalnya, anak-anak. Lihat saja contoh yang kasus yang ada di televisi sebut saja namanya ROBOT GEDEG seorang paruh baya yang berjenis kelamin laki-laki ini melakukan pelecehan tersebut kepada para anak-anak kecil yang berjenis kelamin laki-laki Tak tanggung-tanggung korbannya sampai puluhan anak-anak kecil,dan kasus JIS yang masih hangat dibicarakan di semua media yang melibatkan guru dan anak-anak yang masih dibawah umur. Biasanya pelaku pelecehan tersebut bisa seorang psikopat,lajang menahun, dan mempunyai gangguan mental lainnya.
# Ada beberapa ciri sesorang yang ingin bertindak melakukan pelecehan seksual yaitu:
1. Berperilaku sebaik mungkin dan sewajar mungkin untuk menghilangkan kemungkinan dicurigai.
2.Meningkatkan kontak fisik secara tidak wajar seperti memeluk, menyentuh area tubuh tidak berbahaya (tangan, menggosok punggung, menggaruk rambut, mencium kening, mengusap telapak tangan).
3.Berpura-pura tidak sengaja menyentuh atau bertubrukan dengan si bocah.
4.Memposisikan fisik berdekatan dengan calon korban.
5.Melibatkan anak dalam perilaku non-seksual yang tidak tepat.
6.Menyentuh atau mengelus di bagian tubuh anak secara tak wajar.
7.Melakukan hubungan secara diam-diam dengan seorang anak.
8.Mengatakan pada anak bahwa sentuhan antara mereka adalah baik dan hubungan mereka spesial.
9.Mengancam korban.
Tips-tips agar anak-anak/perempuan tidak menjadi korban adalah:
1.Hindari kontak langsung dengan orang tidak dikenal.
2.Orang tua harus tau guru mana yang biasa mengajar sang anak.
3.Berpergianlah dengan orang yang dapat dipercaya.
4.Untuk anak disarankan agar orang tua memeberitahu sang anak agar tidak terpengaruh oleh bujuk rayu sang pelaku kejahatan.

*sumber www.hukum online.com


Komentar

Postingan Populer